Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif

News

Dirut PT Mitra Vosioner Utama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyedia ISP di Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020/202

badge-check

Dirut PT Mitra Vosioner Utama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyedia ISP di Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020/202 Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yaitu tersangka/berinisial HR, (Lk/ 37), yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hal itu disampaikan Kajari Tapanuli Utara (Taput), melalui Kasi Intel (Kastel) Kajari Taput, Mangasi Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (15/5/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan kata Mangasi, telah diperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, tersangka “HR” telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Perbuatan Tersangka HR lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu “PS” selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan “HES” selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan,” katanya.

Penulis : rel-redaksi

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi

1 Juli 2025 - 14:42 WIB

Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025 - 20:33 WIB

Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal

30 Juni 2025 - 16:29 WIB

Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

30 Juni 2025 - 16:24 WIB

Post Popular News