Dirut PT Mitra Vosioner Utama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyedia ISP di Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020/202

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yaitu tersangka/berinisial HR, (Lk/ 37), yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hal itu disampaikan Kajari Tapanuli Utara (Taput), melalui Kasi Intel (Kastel) Kajari Taput, Mangasi Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (15/5/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan kata Mangasi, telah diperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kelapa Gading Kenakan Busana Nasional Saat Layani Nasabah

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, tersangka “HR” telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Perbuatan Tersangka HR lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu “PS” selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan “HES” selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan,” katanya.

Penulis : rel-redaksi

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menabung Emas Sedikit-Sedikit, Apakah Efektif?
BRI Finance Permudah Masyarakat Palembang dan Jambi Temukan Solusi Pembiayaan Kendaraan di BRI KKB Expo
Mengisi Akhir Pekan dengan Efektif: Cara Melakukan Evaluasi Jurnal Trading untuk Meningkatkan Konsistensi
Rangkaian Selebrasi: Indahnya Koleksi Kolaboratif PURANA dan PURAGRAPH X AFGANIAL di Central Grand Indonesia
Wakil Presiden RI Tinjau Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi, Jasa Marga Percepat Penyelesaian Proyek untuk Perkuat Konektivitas Jawa-Bali
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Cerdas Kelola Keuangan: CEO FLOQ Bagikan Tips Praktis Memilih Aplikasi Investasi
Inovasi Lean Construction di Salah Satu Proyek PTPP Jadi Referensi pada Forum Internasional IGLC34 Singapura

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:57 WIB

Menabung Emas Sedikit-Sedikit, Apakah Efektif?

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:54 WIB

BRI Finance Permudah Masyarakat Palembang dan Jambi Temukan Solusi Pembiayaan Kendaraan di BRI KKB Expo

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:50 WIB

Mengisi Akhir Pekan dengan Efektif: Cara Melakukan Evaluasi Jurnal Trading untuk Meningkatkan Konsistensi

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:15 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi, Jasa Marga Percepat Penyelesaian Proyek untuk Perkuat Konektivitas Jawa-Bali

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:15 WIB

Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian

Berita Terbaru

News

Menabung Emas Sedikit-Sedikit, Apakah Efektif?

Kamis, 16 Jul 2026 - 02:57 WIB