Post Sumatera                            Kadis Dukcapil Deli Serdang Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Dugaan Perusakan Kantin

 

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Dugaan Perusakan Kantin

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Fatmiyati perempuan lansia (64) melaporkan MS Kadis Dukcapil Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang atas dugaan perusakan kantin yang didirikannya dengan biaya sendiri di areal Dukcapil Deli Serdang.

Didampingi kuasa hukumnya Makmur Malau, S.H., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Fatmiyati mendatangi Polresta Deli Serdang dan melaporkan dugaan perusakan oleh MS dan kawan kawan.

Di STTLP /B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara, pada hari Jumat 12 September 2025 dengan pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 170 KUHP. Dilaporan Polisi itu disebut, pukul 17.00 WIB terlapor bersama teman dan rekannya menemui pelapor mengatakan kantin harus dibongkar.Dijawab pelapor Fatmiyati kenapa harus dibongkar, apakah tidak ada solusi dan ganti rugi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor memaksa tempat harus dibongkar dan terlapor menyatakan telah memberikan surat 3 (tiga) kali.
Pelapor menjawab bahwa pihaknya mengaku telah menerima surat tersebut namun meminta solusi dari pihak Dinas.

Selanjutnya, terlapor dan temannya langsung melakukan pembongkaran terhadap kantin yang dibangun oleh pelapor. Atas kejadian tersebut Fatmiyati warga Jalan Stadion Gg Mesjid Dusun 1 Desa Tanjung Garbus I Deli Serdang itu merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira 50 juta rupiah.

Baca Juga:  Robohnya Proyek IPA PDAM Tirtanadi di Sunggal Karena Tak Ada Perencanaan

Kepada wartawan Fatmiyati mengatakan sudah jualan sejak tahun 2000 dan selama ini Kadis sebelumnya tidak ada yang melarang kecuali Kadis MS. Bangunan ini saya yang bangun, tapi MS bilang tidak bisa jualan lagi dan pihak mereka menawarkan kompensasi 3 juta rupiah.

Makmur Malau, S.H. pada Senin, 22 September 2025 mengatakan bahwa terkait kantin Dukcapil Deli Serdang, Fatmiyati telah melakukan upaya hukum dimana melalui Kantor Hukum Gotong Royong telah melakukan somasi pertama tanggal 2 September 2025 ke Bupati, Kadis Dukcapil dan Satpol PP Deli Serdang untuk membicarakan penyelesaiannya, tapi tidak digubris. Justru Kadis Dukcapil Deli Serdang itu
diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perusakan.

“Kami berharap atensi Kapolresta Deli Serdang untuk kasus ini karena klien kami telah rugi dengan kehilangan mata pencaharian selain kerugian akibat perusakan kantin.Rencananya klien kami juga akan ajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Terkait laporan itu Kadis Dukcapil Deli Serdang MS dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, hingga berita dikirim belum merespon.

Penulis :Nikson Sinaga

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Gerakan Hijau, PTPN I Bagikan Bibit Bambu di Rekkam Art Festival 2025
Direktur Utama KAI Tinjau Balai Yasa dan Dipo Manggarai, Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Sarana Jelang Nataru
Cara Membuat Target Keuangan Tahunan yang Tidak Sekadar Wacana
Transaksi Produk Komoditas PTPN Group Capai USD 2,3 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan
Krakatau Steel Selesaikan Pembayaran Utang Restrukturisasi Lebih Cepat, Kinerja Keuangan Terus Membaik
LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya
KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan KA untuk Normalisasi Jadwal
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Gerakan Hijau, PTPN I Bagikan Bibit Bambu di Rekkam Art Festival 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Direktur Utama KAI Tinjau Balai Yasa dan Dipo Manggarai, Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Sarana Jelang Nataru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Cara Membuat Target Keuangan Tahunan yang Tidak Sekadar Wacana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Transaksi Produk Komoditas PTPN Group Capai USD 2,3 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:53 WIB

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan

Berita Terbaru