KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu relasi Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Diduga Pria Berambut Cepak Jaga Judi Tembak Ikan di Yanglim Plaza dan Komplek Asia Mega Mas

Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB