Post Sumatera                            KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

 

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga:  PalmCo Raih Peringkat Kredit idA, Holding Perkebunan Nusantara Kian Solid dalam Transformasi

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang diVRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Angkutan Nataru 2025/2026, Volume Penumpang Daop 1 Jakarta Tembus 387 Ribu Pelanggan
KAI Daop 2 Bandung Catat 111.685 Pelanggan Siap Bepergian dengan Kereta Selama Libur Akhir Tahun
Biaya Perawatan Mobil yang Tidak Terduga dan Cara Mengantisipasinya
Semakin Melayani, KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Diskon 20% untuk Tiket Eksekutif di Celebration Deals 12.12
Kejari Madina Amankan Ketua Koptan Desa Tabuyung Atas Dugaan Korupsi Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021  Senilai Rp.1,99 M
CEO OPTIMA, M. Ali Zaenal Menjadi Pembicara dalam Panel AI Exabytes Marketing Fest 2025
Bittime Kick-off Anniversary ke-3 dengan Flash Staking Celebration Hingga 500% APY
Perawatan Rumah yang Perlu Biaya Namun Sering Dilupakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:35 WIB

Angkutan Nataru 2025/2026, Volume Penumpang Daop 1 Jakarta Tembus 387 Ribu Pelanggan

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat 111.685 Pelanggan Siap Bepergian dengan Kereta Selama Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:25 WIB

Biaya Perawatan Mobil yang Tidak Terduga dan Cara Mengantisipasinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:21 WIB

Semakin Melayani, KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Diskon 20% untuk Tiket Eksekutif di Celebration Deals 12.12

Berita Terbaru