Post Sumatera                            Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

 

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Postsumatera.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin (30/9/2024).

Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dasar hukum penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari,
PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga:  JTP Tepis Isu Berhentikan PPPK Jika Terpilih Bupati Taput

Lanjut Harli, “penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hul,” tambahnya.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Harli. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Kejari Madina Amankan Ketua Koptan Desa Tabuyung Atas Dugaan Korupsi Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021  Senilai Rp.1,99 M
CEO OPTIMA, M. Ali Zaenal Menjadi Pembicara dalam Panel AI Exabytes Marketing Fest 2025
Bittime Kick-off Anniversary ke-3 dengan Flash Staking Celebration Hingga 500% APY
Perawatan Rumah yang Perlu Biaya Namun Sering Dilupakan
LindungiHutan Gelar Green Skilling Series, Program Akhir Tahun untuk Bantu Perusahaan Bangun Program ESG/CSR yang Terukur dan Relevan Bisnis
Mengatur Keuangan Ketika Hidup Sendiri di Kota Besar
Kementerian PU Pastikan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Utara, Medan–Binjai–Pangkalan Brandan–Tanjung Pura – Perbatasan Aceh, Dapat Dilalui Kembali
Forwaka Sumut Bahas Mitigasi Bencana dan Peran Pers dalam Penegakan Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Kejari Madina Amankan Ketua Koptan Desa Tabuyung Atas Dugaan Korupsi Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021  Senilai Rp.1,99 M

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:18 WIB

CEO OPTIMA, M. Ali Zaenal Menjadi Pembicara dalam Panel AI Exabytes Marketing Fest 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:08 WIB

Bittime Kick-off Anniversary ke-3 dengan Flash Staking Celebration Hingga 500% APY

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:57 WIB

Perawatan Rumah yang Perlu Biaya Namun Sering Dilupakan

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:43 WIB

LindungiHutan Gelar Green Skilling Series, Program Akhir Tahun untuk Bantu Perusahaan Bangun Program ESG/CSR yang Terukur dan Relevan Bisnis

Berita Terbaru