Post Sumatera                            Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

 

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Postsumatera.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin (30/9/2024).

Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dasar hukum penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari,
PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga:  Nike Rombak Jajaran Eksekutif, Saham Berpeluang Bergerak Usai Strategi Turnaround

Lanjut Harli, “penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hul,” tambahnya.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Harli. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025
Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan
KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun
Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga
Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif
HIMMAH UMN Al Washliyah Salurkan Bantuan ke Desa Terpencil Korban Banjir Aceh Tamiang
Emas Melemah Jelang Keputusan The Fed, Namun Tren Bullish Tetap Kokoh
ASHTA District 8 Persembahkan “Noël Lumière” Untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:39 WIB

KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:35 WIB

Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:32 WIB

KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:27 WIB

Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:22 WIB

Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif

Berita Terbaru