Post Sumatera                            Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

 

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Postsumatera.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin (30/9/2024).

Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dasar hukum penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari,
PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga:  HUT ke-80 KAI: KA Cut Meutia, Layanan KA Perintis di Ujung Barat Indonesia yang Semakin Melayani

Lanjut Harli, “penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hul,” tambahnya.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Harli. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dewan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Majalengka Aceng Syamsul Hadie: Mau Apalagi, Segera Tetapkan Sebagai Bencana Nasional
BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup
BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Kepala MAN Labuhanbatu Raih Indonesian Inspire Award 2025
LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK
Atur Perjalanan Akhir Tahun Lebih Ringan, Cek Dana Fleksibel dari BRI Finance
Perluas Ekspansi di Usia 42 Tahun, BRI Finance Buka Kesempatan Karir
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Dewan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Majalengka Aceng Syamsul Hadie: Mau Apalagi, Segera Tetapkan Sebagai Bencana Nasional

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:37 WIB

BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:40 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:56 WIB

Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru