Kejagung Sita Rp 450 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Postsumatera.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin (30/9/2024).

Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dasar hukum penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari,
PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga:  Terindikasi Korupsi, Tembok Revitalisasi Danau Siombak Retak-Retak, GNPP Sumut Minta Kejaksaan Periksa

Lanjut Harli, “penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hul,” tambahnya.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Harli. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko
Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express
Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square
Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans
Cuti Bersama Lebaran 2026: Saatnya Menyusun Rencana Liburan
KTI dan PJT II Bersinergi Lestarikan Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Cikoneng di Padarincang
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:38 WIB

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express

Senin, 9 Maret 2026 - 10:45 WIB

Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID

Senin, 9 Maret 2026 - 09:25 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square

Senin, 9 Maret 2026 - 06:31 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans

Berita Terbaru

News

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Mar 2026 - 15:38 WIB