Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025) sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa, SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu
Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS
Lima Bulan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Bak Bola Ping-pong
Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:41 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:47 WIB

Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:46 WIB

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta

Berita Terbaru

News

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Minggu, 8 Feb 2026 - 14:34 WIB