Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Postsumatera.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 pada Senin (27/7/2026).

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH, MH mengatakan bahwa ketiga perangkat tersebut yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II.

“Ketiga perangkat tersebut yaitu Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II,” beber Ya’atulo Hulu kepada Media, Senin (28/7/2026).

Ya’atulo menyampaikan bahwa ketiga perangkat desa tersebut dijatuhi masing-masing hukuman 3 sampai 2 tahun penjara dan mewajibkan untuk membayarkan uang pengganti.

“Untuk Yaredi Laoli selaku Kepala Desa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun 6 bulan pejara. Lalu Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dnda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 161.765.564 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara. Kemudian untuk Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20.000.000,” ungkap Ya’atulo Hulu.

Baca Juga:  Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Desa Amplas, Percut Sei Tuan Deli Serdang

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan
penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :

1. Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai
ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.

2. Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga
setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan
terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,
untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Ya’atul Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Bobby Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Gubsu Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara
Gubsu Bobby Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi
Gubernur Sumut Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
Gubsu Bobby Siapkan Rumah Singgah dan Biaya Transportasi untuk Bayi Penderita Suspek Leukemia Asal Nias Barat
Komisi D DPRDSU Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias
Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
PRSU 2026 Ditutup Putaran Uang Capai Rp.50 M

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Gubsu Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:18 WIB

Gubsu Bobby Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Sumut Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gubsu Bobby Siapkan Rumah Singgah dan Biaya Transportasi untuk Bayi Penderita Suspek Leukemia Asal Nias Barat

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubernur Bobby Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:17 WIB

Sumatera Utara

Gubsu Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:00 WIB