Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Postsumatera.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 pada Senin (27/7/2026).

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH, MH mengatakan bahwa ketiga perangkat tersebut yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II.

“Ketiga perangkat tersebut yaitu Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II,” beber Ya’atulo Hulu kepada Media, Senin (28/7/2026).

Ya’atulo menyampaikan bahwa ketiga perangkat desa tersebut dijatuhi masing-masing hukuman 3 sampai 2 tahun penjara dan mewajibkan untuk membayarkan uang pengganti.

“Untuk Yaredi Laoli selaku Kepala Desa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun 6 bulan pejara. Lalu Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dnda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 161.765.564 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara. Kemudian untuk Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20.000.000,” ungkap Ya’atulo Hulu.

Baca Juga:  Resmikan Kampung Pengawasan, Bawaslu Mengajak Masyarakat Terlibat Dalam Pengawasan Partisipatif

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan
penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :

1. Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai
ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.

2. Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga
setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan
terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,
untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Ya’atul Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Gubernur Bobby Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru