Medan,PostSumatera.Id – Mantan Polisi AKBP Achirudin Hasibuan yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, dilapor ke Polda Sumut atas dugaan telah melakukan penganiayaan.
Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya Gang Bersama, Medan Barat, melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan menganiaya dan merusak HP serta Jam Tangan miliknya.
Laporan Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026 diterima Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.
Achirudin Hasibuan merupakan mantan AKBP Polisi yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas AKBP Achirudin Hasibuan.
Sementara Muhammad Fauzi menceritakan, dia mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. “Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak,” kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.
Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.
“Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi,” jelas Muhammad Fauzi.
Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. “Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak,” tegasnya.
Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum. “Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026) via pesan Whats App nya.
Sementara terpisah, Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis (25/6/2026) dia bahkan mengaku telah bermaaf maafan dengan pelapor.
“Kami sudah bermaaf maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtua nya juga sudah berdamai,” kata Achirudin via ponselnya.
Achirudin Hasibuan, orang tua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengan nya dan pemilik tanah atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian. “Sudah damai,” kata Achirudin sembari mengirim foto dan video.
Keterangan Achirudin, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya. rel












