Menu

Mode Gelap
Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan Dugaan Skandal Petugas Imigrasi Medan Ajak Wanita Pemohon Paspor ke Hotel Diinvestigasi Kanwil Ditjenim Sumut Ketua TP-PKK Sumut Kahiyang Ayu Hadiri Rakernas PKK dan Puncak HKG PKK ke-53 Bakal Diluncurkan 103 Koperasi Merah Putih Percontohan, Sumut Dipusatkan di Kota Binjai Memalukan…Alasan Bantu, Petugas Imigrasi Medan Ini Malah Ajak Pemohon Pasport ke Hotel, Kakanwil Imigrasi Sumut : Dimonitor Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

News

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

badge-check

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Perbesar

Post Sumatera Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” kata Adre W Ginting.

Tindak pidana narkotika, menurut Adre W Ginting merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

“Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba,” tandasnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, tambah Adre W Ginting selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

“Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

10 Juli 2025 - 02:43 WIB

Dugaan Skandal Petugas Imigrasi Medan Ajak Wanita Pemohon Paspor ke Hotel Diinvestigasi Kanwil Ditjenim Sumut

9 Juli 2025 - 17:33 WIB

Ketua TP-PKK Sumut Kahiyang Ayu Hadiri Rakernas PKK dan Puncak HKG PKK ke-53

9 Juli 2025 - 15:56 WIB

Bakal Diluncurkan 103 Koperasi Merah Putih Percontohan, Sumut Dipusatkan di Kota Binjai

9 Juli 2025 - 15:48 WIB

Memalukan…Alasan Bantu, Petugas Imigrasi Medan Ini Malah Ajak Pemohon Pasport ke Hotel, Kakanwil Imigrasi Sumut : Dimonitor

9 Juli 2025 - 15:08 WIB

Post Popular News