Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Post Sumatera Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” kata Adre W Ginting.

Tindak pidana narkotika, menurut Adre W Ginting merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

Baca Juga:  Setahun Lebih Dinas SDABMBK Deli Serdang Abaikan Temuan BPK Senilai Rp 1M Lebih

“Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba,” tandasnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, tambah Adre W Ginting selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

“Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan
BRI Finance Pererat Sinergi Bisnis melalui Pameran Otomotif di Banyuwangi
ASEAN–India Bazaar 2026 Hadir di Jakarta, Satukan Budaya, Bisnis, dan Komunitas dalam Satu Perayaan
Gubernur Bobby  Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
K Mall Lanjutkan Keseruan Pop Culture Playground Bersama Komunitas
FisTx Resmi Luncurkan NAWASENA Water Test Kit, Solusi Monitoring Kualitas Air Tambak Lebih Mudah, Hemat, dan Cerdas
Dukung Pertumbuhan Bisnis, BRI Finance Targetkan Obligasi Semester II-2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:07 WIB

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:37 WIB

BRI Finance Pererat Sinergi Bisnis melalui Pameran Otomotif di Banyuwangi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:08 WIB

ASEAN–India Bazaar 2026 Hadir di Jakarta, Satukan Budaya, Bisnis, dan Komunitas dalam Satu Perayaan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:21 WIB

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:32 WIB

K Mall Lanjutkan Keseruan Pop Culture Playground Bersama Komunitas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB