Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Post Sumatera Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” kata Adre W Ginting.

Tindak pidana narkotika, menurut Adre W Ginting merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

Baca Juga:  Kementerian PU Pastikan Kesiapan Layanan Tol Bocimi Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas

“Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba,” tandasnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, tambah Adre W Ginting selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

“Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Proyek Gedung Kejati Sumut Disoal, Pejabat Dinas PUPR Diam, Pengamat : Anggaran Lanjutan Tak Jelas Dari Mana
KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Emas Bangkit Kuat Pasca Koreksi, Peluang Kenaikan Masih Terbuka di Tengah Gejolak Global
KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset
Transportasi Publik Bukan Lagi Alternatif, Kepastian Rute dan Tarif Jadikan LRT Jabodebek Pilihan Utama
Peringati HPN 2026, Ini Penegasan Ketua Forwaka Sumut
Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%
Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:43 WIB

Proyek Gedung Kejati Sumut Disoal, Pejabat Dinas PUPR Diam, Pengamat : Anggaran Lanjutan Tak Jelas Dari Mana

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIB

Emas Bangkit Kuat Pasca Koreksi, Peluang Kenaikan Masih Terbuka di Tengah Gejolak Global

Senin, 9 Februari 2026 - 14:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset

Senin, 9 Februari 2026 - 14:48 WIB

Transportasi Publik Bukan Lagi Alternatif, Kepastian Rute dan Tarif Jadikan LRT Jabodebek Pilihan Utama

Berita Terbaru