Post Sumatera                            Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

 

Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kab. Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/9/2025).

Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat ia tidak berada dilahan miliknya.

Ia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga Sugianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan,” kata Sugianto.

Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu,” ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.

Baca Juga:  Dorong Swasembada Pangan di Langkat, Kahiyang Ayu Tabur 15.000 Benih Ikan

“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena penghujung jalan tersebut sungai, diduga kepala desa berancana melakukan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasin jalan tanah warga ,” ungkapnya.

Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada ijin kepada kakaknya.

Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya,” tutup Sugianto.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sangat Kecewa ,Program UHC Gratis Pakai KTP Tidak Bisa di jalankan Walikota Binjai dan Bupati Deli Serdang
KAI Daop 2 Bandung Angkut 481ribu Kg Barang Hantaran Selama Angkutan Nataru 2025/2026
Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia
Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi
Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:45 WIB

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:28 WIB

KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:32 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sangat Kecewa ,Program UHC Gratis Pakai KTP Tidak Bisa di jalankan Walikota Binjai dan Bupati Deli Serdang

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:36 WIB

KAI Daop 2 Bandung Angkut 481ribu Kg Barang Hantaran Selama Angkutan Nataru 2025/2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:35 WIB

Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia

Berita Terbaru

News

Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:35 WIB