Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kab. Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/9/2025).

Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat ia tidak berada dilahan miliknya.

Ia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga Sugianto.

“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan,” kata Sugianto.

Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu,” ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.

Baca Juga:  Pengaruh Uang Terhadap Emosi dan Strategi Mengelolanya

“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena penghujung jalan tersebut sungai, diduga kepala desa berancana melakukan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasin jalan tanah warga ,” ungkapnya.

Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada ijin kepada kakaknya.

Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya,” tutup Sugianto.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Bobby Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana
Gubsu Siapkan Beasiswa Perkuat SDM Kesehatan Kepulauan Nias
Gubernur Bobby Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubernur Bobby Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Gubsu Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara
Gubsu Bobby Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Bobby Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Gubsu Siapkan Beasiswa Perkuat SDM Kesehatan Kepulauan Nias

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Gubernur Bobby Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Siapkan Beasiswa Perkuat SDM Kesehatan Kepulauan Nias

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:45 WIB