Deli Serdang – Pos Sumatera
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memintah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar Rp .3,298,380,00.00 Miliar di jalan. Kongsi ,Kecamatan .Patumbak ,Kabupaten .Deli Serdang .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek jembatan tersebut yang menelan anggaran Rp.3,298,380,00,00 Miliar dari APBD 2025.
Saat di awak Media investigasi temukan di lapangan Pada hari Rabu (5/11/2025). menunjukkan banyak kejanggalan di dalam Pekerjaan Proyek Jembatan tersebut.
CV.Vantaztic Constrution Selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi ,Kecamatan .Patumbak , Serdang ,didinas PU .SDBMK ,kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dari hasil Pantauan awak Media di lapangan .
Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK Selaku Pengawas di kegiatan tersebut .
Keselamatan Para Pekerja didalam suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja .
Saat di konfirmasi kepada PLH asi intelijen kejaksaan tinggi Sumatera Utara Bani Ginting yang di hubungi Via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .(Rais )









