Medan,PostSumatera.id – Dugaan adanya ‘Permainan’ dalam proses dapur hingga penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG Medan Marelan, tak cuma menjadi perhatian publik saja. Pekerjaan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa ini, kini juga menjadi atensi serius aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Adanya informasi yang didapat wartawan terkait dugaan pihak SPPG meminimalkan harga pokok makanan dan upah kerja,dengan Pokok makanan 10.000, upah kerja 3.000. Kemudian, dugaan tidak dilengkapinya Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS),serta diduga juga Chef (Juru masak Utama) tak bersertifikat direspon positif oleh Kejari Belawan.
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Barus, dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, mengatakan, segera mempelajari persoalan tersebut.
” Terma kasih atas informasinya bg,segera akan kami pelajari.🙏🏻,” kata Daniel Barus, Senin (29/9/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Taruna Agung Abadi dipercaya mengelola 4.000 pax makanan untuk ribuan pelajar ini. Yayasan disebut dikelola Hafif ini lah yang mengelola SPPG terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Jambu Kel. Rengas Pulau itu.
Informasi diperoleh, dugaan masalah higienis dan mutu makanan menjadi sorotan masyarakat atas pengelolaan MBG untuk 4.000 pelajar yang dikelola di SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi. Hingga hal ini harus mendapat perhatian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.
Sumber media, Selasa (23/9/2025) menyebutkan, beberapa kali sajian MBG ke Pelajar mutu lauknya diduga rendah dan keraguan higienis menjadi sorotan bagi beberapa Wali Murid. Isu beredar, ada pelajar yang dilarang orangtuanya menerima MBG.
Adapun sekolah yng menerima MBG dari SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi di Kecamatan Medan Marelan ialah, SDN 060954, SDN Inpres, SMPN 20 Medan, SMP PGRI Marelan, SMAN 16 Medan dan SMA PGRI Marelan serta beberapa sekolah lain yang berada di Kecamatan Medan Marelan.
Penulis : red
Editor : redaksi



 







 
 
 
 
