Palembang, Postsumatera.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di 3 kantor terkait dugaan korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM pada tahun 2018-2025.
Penggeledahan ketiga kantor tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa ketiga kantor yang di geledah tersebut yaitu PT SB, dan 2 kantor PT KMM yang berada di palembang.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu PT SB Persero Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, PT KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang dan PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang,” kata Vanny pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi, penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.
“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny.
Penulis :Andry
Editor :Redaksi









