Post Sumatera                            Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

 

Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bangunan di Simpang Jalan Saudara Bahagia By Pas Diduga Belum Miliki PBG
Wagubsu Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI
Tanggap Bencana, Wamenag Salurkan Bantuan 500 Juta Untuk Sumatera Utara
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Sudah Sangat Meresahkan Aparat Penegak hukum Tutup Mata
Danlanud Soewondo Pastikan Airdrop Bantuan di Sumut Sesuai Prosedur Operasi
Gubernur Bobby Pastikan Listrik Segera Pulih di Tapteng dan Sibolga
Diduga Limbah Pabrik Kilang Mie Gunung Mas ,Warga sekitar Keluhkan bau – busuk .
Lapor Pak Bupati …! Kantor Desa Aek Pancur Kepala Desa Beserta Staf Makan Gaji buta
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Bangunan di Simpang Jalan Saudara Bahagia By Pas Diduga Belum Miliki PBG

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:16 WIB

Wagubsu Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:11 WIB

Tanggap Bencana, Wamenag Salurkan Bantuan 500 Juta Untuk Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:15 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Sudah Sangat Meresahkan Aparat Penegak hukum Tutup Mata

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:09 WIB

Danlanud Soewondo Pastikan Airdrop Bantuan di Sumut Sesuai Prosedur Operasi

Berita Terbaru