Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Kamis (3/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga:  AKTA Minta APH Periksa Ketua DPRD Medan dan Sekwan Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum
Plank Milik Forwaka Asahan Dirusak OTK, Pengurus Lapor Polisi Pernah Diancam Oknum Pengurus Organisasi Wartawan
Dari Asahan hingga Medan, KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:52 WIB

JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:35 WIB

Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak

Berita Terbaru