Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di kawasan Pasar Cinde Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (2/10/2025).

Perkara dugaan korupsi tersebut merupakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40.

Adapun keempat tersangka yang dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) yaitu AN, H, EH dan RY.

“Keempat tersangka Tahap II yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan (AN), mantan Walikota Palembang (H), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (EH) dan Kepala Cabang PT MB (RY),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 22,5 M Kasus LRT, 4 Tersangka Segera Disidang

Vanny juga mengatakan bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan sejak 02 Juli 2025 lalu.

“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” beber Vanny.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait
Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran
RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Bidpropam Poldasu Respon Dumas Kasus Dugaan Pencurian di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:23 WIB

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran

Rabu, 16 September 2026 - 09:18 WIB

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 September 2026 - 18:02 WIB

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 Sep 2026 - 18:54 WIB