Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di kawasan Pasar Cinde Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (2/10/2025).

Perkara dugaan korupsi tersebut merupakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40.

Adapun keempat tersangka yang dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) yaitu AN, H, EH dan RY.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka Tahap II yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan (AN), mantan Walikota Palembang (H), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (EH) dan Kepala Cabang PT MB (RY),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

Vanny juga mengatakan bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan sejak 02 Juli 2025 lalu.

“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” beber Vanny.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Tegur PLN Sumut, Gubsu Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu
Timnas U 19 Menang Atas Timor Leste, Gubernur Bobby : Kalau Orang Medan bilang Ribak Sude
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Gubsu Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 8 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tegur PLN Sumut, Gubsu Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Timnas U 19 Menang Atas Timor Leste, Gubernur Bobby : Kalau Orang Medan bilang Ribak Sude

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:09 WIB

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism

Berita Terbaru