Post Sumatera                            Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI

 

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan berkas 2 tersangka dan barang bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang mengaku sebagai Jaksa dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media pada Rabu (12/11/2025).

Vanny mengatakan kedua tersangka tersebut yaitu berinisial BA dan EF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka tersebut yaitu BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” kata Vanny.

Dalam penyampaiannya, Vanny mengatakan bahwa berkas kedua tersangka telah diserahkan kepada JPU Kejari OKI untuk segera disidangkan.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Baca Juga:  928 Mahasiswa Berprestasi di Taput Terima Dana Bantuan Pendidikan

Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa saksi 5 orang. “Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang,” ujar Vanny.

Modus Operandi

Tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Diharapkan Mampu Atasi Kelangkaan Energi
Perjudian lasvegas Masih Bebas Beroperasi di jalan .Bakaran Batu ,kinerja Polres Deli Serdang Dipertanyakan .
Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
Dalam Rangka Peringati Hakordia, Kejati Sumsel Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025
Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand
Bangunan di Simpang Jalan Saudara Bahagia By Pas Diduga Belum Miliki PBG
Wagubsu Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI
Tanggap Bencana, Wamenag Salurkan Bantuan 500 Juta Untuk Sumatera Utara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:34 WIB

Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Diharapkan Mampu Atasi Kelangkaan Energi

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:18 WIB

Perjudian lasvegas Masih Bebas Beroperasi di jalan .Bakaran Batu ,kinerja Polres Deli Serdang Dipertanyakan .

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:27 WIB

Dalam Rangka Peringati Hakordia, Kejati Sumsel Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:16 WIB

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

Berita Terbaru