Post Sumatera                            Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

 

Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Mengawali tahun 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara yang berasal dari perkara Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, atas nama tersangka RS berupa uang sebesar Rp 771.759.583,37,-.

“Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.

Adre Ginting, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS

Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” katanya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya
KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan KA untuk Normalisasi Jadwal
Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak
KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Penutupan JPL 148 Tenjo, Imbauan Flyover
Kementerian PU Beri Pelatihan Konstruksi di Pesantren, Ratusan Santri Lirboyo Jadi Angkatan Pertama
KAI Daop 2 Bandung dan KAI Services Bagikan Aneka Makanan Pokok Lokal Kepada Pelanggan di Stasiun Bandung Dalam Rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia
KAI dan Pemerintah Inggris Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:13 WIB

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:04 WIB

KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan KA untuk Normalisasi Jadwal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Penutupan JPL 148 Tenjo, Imbauan Flyover

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Kementerian PU Beri Pelatihan Konstruksi di Pesantren, Ratusan Santri Lirboyo Jadi Angkatan Pertama

Berita Terbaru