Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Mengawali tahun 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara yang berasal dari perkara Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, atas nama tersangka RS berupa uang sebesar Rp 771.759.583,37,-.

“Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.

Adre Ginting, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

Baca Juga:  Bank Raya Tingkatkan Kewirausahaan Pelaku Usaha dengan Pemberdayaan Cluster Usaha, Dukung Akselerasi Ekonomi Digital di Indonesia

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS

Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” katanya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bapenda Peduli & Buka Puasa Bersama, Ini Kata Walikota Medan
Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
Apical dan Earthworm Foundation Memperkuat Penghidupan Berkelanjutan melalui Inisiatif Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur
Bawa Sukses AI Konstruksi di Jepang, Actual Inc. Buka 5 Slot Terakhir Kemitraan Eksklusif “KITAKITA.AI” bagi SO/P3MI Indonesia (Gratis)
CoreX Messenger Resmi Diluncurkan: Aplikasi Perpesanan Modern Besutan Orbis Elite untuk Era Komunikasi Baru
Panduan Lengkap Pengiriman Paket ke Luar Negeri untuk Pemula
KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas Bisnis di Tahun 2026, Bidik Rp 2,47 Triliun Pendapatan
Komitmen SUCOFINDO Wujudkan Dekarbonisasi Menuju Net Zero Emission melalui Praktik Bisnis Berkelanjutan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:09 WIB

Bapenda Peduli & Buka Puasa Bersama, Ini Kata Walikota Medan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:54 WIB

Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:24 WIB

Apical dan Earthworm Foundation Memperkuat Penghidupan Berkelanjutan melalui Inisiatif Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bawa Sukses AI Konstruksi di Jepang, Actual Inc. Buka 5 Slot Terakhir Kemitraan Eksklusif “KITAKITA.AI” bagi SO/P3MI Indonesia (Gratis)

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:58 WIB

CoreX Messenger Resmi Diluncurkan: Aplikasi Perpesanan Modern Besutan Orbis Elite untuk Era Komunikasi Baru

Berita Terbaru