Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Mengawali tahun 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara yang berasal dari perkara Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, atas nama tersangka RS berupa uang sebesar Rp 771.759.583,37,-.

“Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.

Adre Ginting, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

Baca Juga:  Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS

Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” katanya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait
Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran
RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut
Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Bidpropam Poldasu Respon Dumas Kasus Dugaan Pencurian di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:23 WIB

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran

Rabu, 16 September 2026 - 09:18 WIB

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Senin, 14 September 2026 - 18:02 WIB

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Sabtu, 12 September 2026 - 20:32 WIB

Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 Sep 2026 - 18:54 WIB