Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting

News

Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif

badge-check

Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif  Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Beredarnya informasi lewat media online yang berjudul ‘Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu’, dibantah keras Ketua PPIH Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, SAg, MM. melalui Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum.

Koordinator Humas PPIH Embarkasi mengatakan bahwa Surat Keputusan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Nomor 432 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh DIrjen PHU Kemenag RI yang kesemuanya itu mewakili dari semua stakeholder diantaranya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai dan Imigrasi.

Imam Mukhair menyampaikan, terkait daftar hadir yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah.

“Bahwa MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Pemprovsu dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 s.d 16 Mei 2025. Adapun tugas Petugas Dinas Kesehatan Pemprovsu adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, LPIB menyebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan. Bahwa yang menerbitkan SK PPIH bukanlah diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag Sumut akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.

“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H / 2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, namun pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jemaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara, Imam Mukhair menerangkan bahwa tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp 4.000.000 dari total Rp 7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 s.d. 16 Mei 2025.

Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, Imam Mukhir mengatakan hal tersebut adalah tidak berdasar dan syarat dengan pencemaran nama baik dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik.

Penulis : red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025 - 20:33 WIB

Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal

30 Juni 2025 - 16:29 WIB

Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

30 Juni 2025 - 16:24 WIB

Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting

28 Juni 2025 - 20:47 WIB

Post Popular News