Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif 

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Beredarnya informasi lewat media online yang berjudul ‘Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu’, dibantah keras Ketua PPIH Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, SAg, MM. melalui Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum.

Koordinator Humas PPIH Embarkasi mengatakan bahwa Surat Keputusan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Nomor 432 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh DIrjen PHU Kemenag RI yang kesemuanya itu mewakili dari semua stakeholder diantaranya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai dan Imigrasi.

Imam Mukhair menyampaikan, terkait daftar hadir yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah.

“Bahwa MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Pemprovsu dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 s.d 16 Mei 2025. Adapun tugas Petugas Dinas Kesehatan Pemprovsu adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, LPIB menyebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan. Bahwa yang menerbitkan SK PPIH bukanlah diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag Sumut akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.

Baca Juga:  Daop 2 Bandung Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Manonjaya Sambut HUT KAI ke-80

“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H / 2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, namun pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jemaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara, Imam Mukhair menerangkan bahwa tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp 4.000.000 dari total Rp 7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 s.d. 16 Mei 2025.

Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, Imam Mukhir mengatakan hal tersebut adalah tidak berdasar dan syarat dengan pencemaran nama baik dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik.

Penulis : red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru