Medan,PostSumatera.id – Anggaran makan minum di Kecamatan Medan Tuntungan tahun 2024 mencuri perhatian publik. Nilainya fantastis, mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kasus ini dilaporkan LSM Indonesia Corruption Care (ICC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 11 Maret 2025. Namun, hingga kini—lebih dari tujuh bulan berlalu—belum ada tindak lanjut yang jelas.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariama SH MH, hanya menyebut laporan itu sudah ditelaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Camat Medan Tuntungan, Berani Peranginangin, membantah isu anggaran makan minum kecamatan mencapai Rp1,4 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut sebenarnya dialokasikan untuk sekitar 50 kegiatan pada tahun 2024. Namun, karena efisiensi, yang terealisasi hanya 22 kegiatan dengan total biaya sekitar Rp502 juta.
“Anggaran itu untuk kegiatan kerja kecamatan 2024, bukan sebesar Rp1,4 miliar. Yang terealisasi hanya 22 kegiatan dengan nilai Rp502 jutaan,” tegas Berani
Kepala Inspektorat Kota Medan, Inspektur Erfin Fachrur Razi, yang baru dilantik Wali Kota Rico Waas pada 10 September 2025 ini, juga belum merespons konfirmasi media.
Penulis berita : rel/red
Editor : redaksi



 







 
 
 
 
