Hamparan Perak – Dusun I Hamparan Perak wilayah yang dekat dengan laut yang dilalui oleh anak-anak Sungai dan daerah resapan air.
Namun sejak 20 Agustus 2025 lalu, masyarakat dikejutkan dengan timbunan mirip tanah kuning yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Spent Bleacing Eart sisa produksi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) di lahan kosong di Dusun I Desa Hamparan Perak Deli Serdang.
Timbunan mirip tanah kuning ini ditimbunkan di ribuan meter lahan di sekitar PT Bukara. Sumber media menyebutkan, ada truk pengangkut limbah B3 ini yang keluar dari PT Bukara melalui pintu belakang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sejak Februari 2025 lalu setelah heboh pembuangan limbah B3 Spent Bleacing Eart perusahaan produksi zat penjernih Minyak Goreng ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menyelidiki hal itu. Pembuangan limbah B3 itu terhenti. Tak diketahui ujung dari proses hukumnya di DLHK Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang dihimpun media ini, Senin (1/9/2025) sejak diproses hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan ditangani DLHK Sumut pada Februari 2025 lalu, manajemen PT Bukara tak lagi berani membuang limbah ke luar area Pabrik mereka.
Limbah padat berwarna kuning yang merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor ditimbun dalam area penyimpanan limbah PT Bukara.
“Mungkin karena limbah padat B3 menggunung, maka manajemen PT Bukara putar otak untuk mengatasi luas nya tempat timbunan limbah di area pabrik hingga menghalalkan segala cara dalam membuang limbah berbahaya itu,” tegas sumber media ini yang namanya enggan ditulis, Senin (1/9/2025).
Dijelaskan sumber, tempat pembuangan ilegal limbah B3 PT Bukara di samping Pabrik itu dan dapat dengan mudah dilihat oleh Petugas DLHK Sumut dan Polisi jika mengeceknya di lokasi diduga milik WNI Keturunan Tionghoa ini.
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) mengecam dugaan pembuangan limbah B3 sembarangan di area terbuka yang merupakan daerah resapan air di Dusun I Hamparan Perak itu.
“Kami meminta Balai Gakkum Kemterian LH Wilayah Sumut, DLHK Sumut dan polisi menyelidiki dugaan dibuangnya Spent Bleacing Eart limbah berbahan dasar Bentonite, Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor ini. Jangan sampai lingkungan tercemar dan memakan korban jiwa, tercemarnya air dan matinya habitat air di Sungai dan Laut,” tegas Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (2/9/2025).
Dia menyayangkan lambannya deteksi Pemerintah setempat, DLHK Sumut dan Polisi hingga kejadian pembuangan limbah B3 diduga dilakukan manajemen PT Bukara terus berulang dan tak didapat keterangan ujung dari proses hukum,” bebernya.
Dia menuding, seolah keberadaan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tak terlihat dalam menjaga lingkungan di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak ini. “Dimana pemerintah dan APH dalam dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas Hermanto Tarigan.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara. Tak satupun manajemen bisa dikonfirmasi saat dihubungi ke manajemen itu belum lama ini. Security PT Bukara mengaku, manajemen tak berada di tempat dan menyarankan media untuk kembali kemudian hari .
PLh Kapolres Belawan, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter tak menjawab konfirmasi media ini yang dilayangkan belum lama ini.
Sebelumnya, pada Februari 2025 ini, tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut ke Bukara sesuai Janji Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar telah terealisasi. Pejabat wanita di Pemprov Sumut ini menurunkan tim guna memeriksa informasi pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Desa Hamparan Perak dan Medan Marelan itu.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Sumut dipimpin Kabid nya Zainuddin pada minggu lalu telah turun ke PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) di Dusun I Desa Hamparan Perak Deli Serdang.
Infonya, tim itu melakukan kajian dokumen dan melakukan peninjauan ke beberapa lokasi dibuangnya limbah padat Bleacing Earth hasil olahan Refenery berbahan Bontanite, Kapur Tohor dan Asam Sulfat yang mirip tanah berwarna kuning kerap dibilang masyarakat dengan sebutan ‘Tanah Kuning’.
Peninjauan ke PT Bukara dan lokasi pembuangan bleacing earth dari DLHK Sumut itu dibenarkan Kabid Gakkum DLHK Sumut Zainuddin pada wartawan beberapa waktu lalu.
“Dah siap. Ya bang. Minggu lalu ke prshaan tsb. Saat ini masih pulbaket. Ke lokasi sdh bang. Saat ini masih pulbaket,” jawabnya singkat, Jumat (23/2/2024) melalui pesan Whats App nya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (12/2/2024) kepada wartawan mengaku, telah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memeriksa ke perusahaan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang itu.
“Kita sudah siapkan SPT tim untuk melakukan pemeriksaan ke PT Bukara,” katanya didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin.
Yuliani menekankan, DLHK Sumut akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai mekanisme dan sesuai tingkat pelanggaran serta mendukung langkah Polisi jika memproses masalah lingkungan itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, temuan tim maupun mendukung langkah hukum polisi adalah komintemen kami. Termasuk jika adanya pemberitaan media atau informasi dari media sosial akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin, memaparkan, ancaman tertinggi dalam pelanggaran aturan lingkungan adalah sanksi pidana penjara dan denda.
“Ancaman tertinggi (Pelanggaran UU Lingkungan Hidup,red) adalah pidana penjara dan denda. Namun kita mengedepankan azas Ultimum Remedium atau pidana merupakan upaya terakhir. Kita upaya rehabilitasi atau memperbaiki dampak pencemaran dan lainnya,” tegas pejabat ini.
Atas pembuangan Spent Bleacing Eart atas limbah produksi refenery berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor, Zainudin berjanji akan memeriksa, ambang batas atas limbah padat tersebut sesuai pedoman di Peraturan Pemerintah (PP) 22.
Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.
Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.
Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna kuning itu.
“Siap ****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App nya.
Senada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.
“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab konfirmasi wartawan.
Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).
Dampak Kapur Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.
Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun.
Penulis berita : red
Editor : redaksi