Post Sumatera                            M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

 

M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

i

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

Deli Serdang, Postsumatera.id – M Fadly, anak korban pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang berharap Polresta Deli Sedang serius mengusut kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian yang dialami ibunya.

Kepada wartawan, Rabu 10 September 2025 ia menngatakankan ibunya Fatmiyati selaku korban telah melaporkan kasus pencurian barang miliknya di kantin areal Dukcapil Deli Serdang.

“Polres Deli Serdang telah menerima laporan ibu dengan NO STTLP/B/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 8 September 2025,” ujar Fadly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Kuasa Hukumnya Makmur Sardion Malau, S.H Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, menceritakan kronologisnya pencurian yang dialaminya ke Polresta.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB ibunya mengetahui telah terjadi dugaan pencurian dikantin miliknya di areal Dukcapil Deli Serdang. Pelaku pencurian mengambil barang milik ibunya berupa 5 buah meja kayu, 1 meja plastik lipat, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai,3  lusin gelas, 2 kanopi beserta sengnya. Kemudian ibunya melakukan pencarian dan tidak menemukan barang barang tersebut.Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kantin. Akibat pencurian itu ibu Fatmiyati warga Tanjung Garbus 1 Deli Serdang, mengalami kerugian sekira 15 juta,” ujar M Fadly.

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Pemenang Community Photo Competition HUT ke-80

Menurut Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, S.H. pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 Tujuh tahun dan jika terbukti dengan pemberatan lebih lanjut seperti dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu atau menggunakan alat bantu bisa diancam pidana paling lama 9 tahun.

“Kami akan terus kawal kasus ini supaya prosesnya berjalan.Kasihan korban yang sudah lanjut usianya bersama suami dan anak perempuannya menggantungkan hidupnya sehari hari dari kantin itu .Akibat pencurian itu korban telah terganggu dalam menjalankan usahanya,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.

Penulis :Nikson

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional
Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa
Kisah Syafa Salsabila, Semangat Belajar Tetap Menyala di Tengah Bencana
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami
Respons Cepat BRI Finance, Tingkatkan Mitigasi Risiko Pembiayaan Akibat Banjir di Sumatra
Jingle Bell, Jingle Deal! BRI Finance Hadirkan Program Dana Spesial Liburan Akhir Tahun
Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan,Gubernur Bobby : Penyemangat Pascabencana di Sumut
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Layanan Tol Bocimi Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:19 WIB

Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:55 WIB

Kisah Syafa Salsabila, Semangat Belajar Tetap Menyala di Tengah Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:29 WIB

Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:59 WIB

Respons Cepat BRI Finance, Tingkatkan Mitigasi Risiko Pembiayaan Akibat Banjir di Sumatra

Berita Terbaru