M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

i

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

Deli Serdang, Postsumatera.id – M Fadly, anak korban pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang berharap Polresta Deli Sedang serius mengusut kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian yang dialami ibunya.

Kepada wartawan, Rabu 10 September 2025 ia menngatakankan ibunya Fatmiyati selaku korban telah melaporkan kasus pencurian barang miliknya di kantin areal Dukcapil Deli Serdang.

“Polres Deli Serdang telah menerima laporan ibu dengan NO STTLP/B/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 8 September 2025,” ujar Fadly.

Didampingi Kuasa Hukumnya Makmur Sardion Malau, S.H Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, menceritakan kronologisnya pencurian yang dialaminya ke Polresta.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB ibunya mengetahui telah terjadi dugaan pencurian dikantin miliknya di areal Dukcapil Deli Serdang. Pelaku pencurian mengambil barang milik ibunya berupa 5 buah meja kayu, 1 meja plastik lipat, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai,3  lusin gelas, 2 kanopi beserta sengnya. Kemudian ibunya melakukan pencarian dan tidak menemukan barang barang tersebut.Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kantin. Akibat pencurian itu ibu Fatmiyati warga Tanjung Garbus 1 Deli Serdang, mengalami kerugian sekira 15 juta,” ujar M Fadly.

Baca Juga:  Ketua DPW PWDPI SUMUT Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pencurian, Penyidik Polres Deli Serdang Belum Panggil Pihak Terlapor

Menurut Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, S.H. pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 Tujuh tahun dan jika terbukti dengan pemberatan lebih lanjut seperti dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu atau menggunakan alat bantu bisa diancam pidana paling lama 9 tahun.

“Kami akan terus kawal kasus ini supaya prosesnya berjalan.Kasihan korban yang sudah lanjut usianya bersama suami dan anak perempuannya menggantungkan hidupnya sehari hari dari kantin itu .Akibat pencurian itu korban telah terganggu dalam menjalankan usahanya,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.

Penulis : Nikson

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Gubernur Bobby Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
Gubernur Bobby Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi
Gubernur Bobby Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Gubernur Bobby Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Berita Terbaru