PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Cek Proses Hukum Perdagangan 1,1 Ton Sisik Trenggiling Diduga Libatkan Aparat, Letkol CHK (P) H Soetarno SH : Usut Sampai ke Akar-Akarnya

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Press Release ini juga sudah tayang diVRITIMES

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dukung Program Generasi Emas 2045, Kementerian PU Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara Manado
Stop Hunting di Forex: Mitos atau Fakta?
Bergerak Cepat, Kementerian PU Pulihkan Jalur Strategis dan Fasilitas Publik di Nagekeo, NTT
Agustus Pecah Rekor! Wisman Naik Kereta Api Tembus 89 Ribu, Yogyakarta hingga Banyuwangi Jadi Magnet Dunia
Cara Menabung Rp20 Juta dalam 1 Tahun, Meski Gaji Pas-pasan
Sekretariat DPRD Medan Belum Selesaikan Temuan LHP BPK 2024, Rp.4 M Lebih, Pengamat Anggaran : Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, utamanya APBD
Daop 6 Yogyakarta Bersama Lawasan Batik & ISI Yogyakarta Selenggarakan Pameran Fotografi “Jogja Where to Go”
KAI Daop 8 Surabaya Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen, Tegaskan Proses Resmi Hanya di e-recruitment.kai.id
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 10:50 WIB

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

Minggu, 14 September 2025 - 10:48 WIB

Dukung Program Generasi Emas 2045, Kementerian PU Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara Manado

Minggu, 14 September 2025 - 05:33 WIB

Stop Hunting di Forex: Mitos atau Fakta?

Sabtu, 13 September 2025 - 23:27 WIB

Bergerak Cepat, Kementerian PU Pulihkan Jalur Strategis dan Fasilitas Publik di Nagekeo, NTT

Sabtu, 13 September 2025 - 18:28 WIB

Agustus Pecah Rekor! Wisman Naik Kereta Api Tembus 89 Ribu, Yogyakarta hingga Banyuwangi Jadi Magnet Dunia

Berita Terbaru

News

Stop Hunting di Forex: Mitos atau Fakta?

Minggu, 14 Sep 2025 - 05:33 WIB