Menu

Mode Gelap
Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar

News

Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting

badge-check

Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting Perbesar

Jakarta,PostSumatera.id – Enam orang yang diamankan Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun lima orang tersangka dalam OTT ini antara lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Dalam konfrensi Pers Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada 2 (dua) kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis malam tanggal 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.

1. Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

2. Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi dan 3 lainnya sebagai penerima,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, (28/6/2025).

Sebelumnya, KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, satu orang di antaranya belum ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan bukti yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menjerat orang tersebut.

“Jadi yang satu orangnya itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan- perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku. Jadi, sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Asep.

Atas operasi tersebut, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : red/rel
Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara

19 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat

16 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II

15 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

14 Agustus 2025 - 20:11 WIB

Post Popular News