Post Sumatera                            Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025, Gubernur Sumut Tekankan Hal Ini

 

Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025, Gubernur Sumut Tekankan Hal Ini

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia pun menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama.

Kegiatan sosialiasi yang merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby Nasution, dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby, beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat dengan model kemitraan, akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik yang resmi.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.

Baca Juga:  Face Recognition Attendance App, Inovasi AI dari Dua Siswa BINUS SCHOOL Simprug

Penekanan lainnya, lanjut Bobby, adalah kaidah teknik yang baik. Sebab sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pengeboran atau eksploitasi migas, termasuk pengelolaan sumur rakyat dilakukan berdasarkan standar Good Engineering Practices. Dengan begitu diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan.

“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah manambah target hasil Migas kita,” sebut Bobby.

Sementara Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf menyampaikan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan dibantu tim gabungan. Sehingga dengan hadirnya regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru.

“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumut oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” kata Nanang, yang juga menekankan bahwa regulasi ini untuk memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi dalam pengelolaan sumur minyak.

Hadir di antaranya Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan unsur Forkopimda, serta pihak Kementerian ESDM.

 

Penulis berita : rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Demam Padel di Jakarta, Saat Olahraga Jadi Gaya Hidup Baru
Dampak Koreksi Bitcoin, Altcoin Season Mulai Bangkit
Mengenal Fungsi dan Peran PSrE Indonesia dalam Keamanan Dokumen Digital
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar RP.3.298,380 ,00,00 Miliar di jalan .kongsi kecamatan . Patumbak ,
Gubsu Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan
Sulaiman Sosok Tepat Jadi Pj Sekda Provsu
Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025
Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:12 WIB

Demam Padel di Jakarta, Saat Olahraga Jadi Gaya Hidup Baru

Kamis, 6 November 2025 - 00:54 WIB

Dampak Koreksi Bitcoin, Altcoin Season Mulai Bangkit

Kamis, 6 November 2025 - 00:21 WIB

Mengenal Fungsi dan Peran PSrE Indonesia dalam Keamanan Dokumen Digital

Rabu, 5 November 2025 - 19:44 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar RP.3.298,380 ,00,00 Miliar di jalan .kongsi kecamatan . Patumbak ,

Rabu, 5 November 2025 - 19:10 WIB

Gubsu Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru

News

Dampak Koreksi Bitcoin, Altcoin Season Mulai Bangkit

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:54 WIB