Post Sumatera                            Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput

 

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, Postsumatera.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Ketiga pelaku yang diringkus, yakni inisial TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, Taput, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (26/9/2024), kepada wartawan mengatakan, tiga pelaku tersebut diamankan Selasa 24 September 2024, sekira pukul 18.10 WIB, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum diamankan, saat itu ST dan AS sedang bersama-sama duduk di ruangan studio tersebut. Polisi lalu mengintai dengan mengintip dari kaca luar.

Petugas kemudian memasuki ruangan studio, namun satu pelaku yakni AS langsung berlari ke kamar mandi, sedangkan ST tetap duduk ditempatnya.

Setelah digeledah, dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti, tetapi dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja tersimpan.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya inisial TH. Petugas lalu memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.

Baca Juga:  Polres Taput Gelar Donor Darah Hari Jadi Humas Polri ke 73

Sekira setengah jam kemudian, TH tiba di lokasi dan akhirnya turut diamankan. Ternyata pelaku TH ini merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan dia mengakuinya.

“TH juga mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari kecamatan Balige kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Jalan Balige, Rambung Merah, pangkalan angkot jurusan Tarutung – Balige,” ungkap Aiptu W Baringbing.

Lanjut Aiptu W Baringbing, untuk pelaku AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut, namun setelah dilakukan tes urine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dibalut kertas bon faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 unit handphone warna hitam dan 1 bungkus kertas tiktak.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. (Bisnur Sitompul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan
Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional
FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi
Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas
660 PPPK Tahap II Non Optimalisasi Kemenag Sumut Terima SK Pengangkatan
Makmur Malau, S.H : Kasus Perusakan Kantin di Dukcapil Deli Serdang Berproses, Besok Kadis Dipanggil Penyidik Polresta Deli Serdang
Kadis Dukcapil Deli Serdang Terkesan Sombong, Kantor Hukum Gotong Royong Minta DPRD Deli Serdang RDP dengan Kadis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Berita Terbaru