Post Sumatera                            Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

 

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Postsumatera.id Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Heriyanto di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan DPO asal Kejari Palembang, Rabu (13/8/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014 kasus penggelapan.

“Terpidana Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan oleh Terpidana Emil Zafata bersama Terpidana Heriyanto yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-013xxxx dan Nomor BPKB : D8771xxxx An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim,” ujar Vanny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2014 lalu, lanjut Vanny, perkara Terpidana Heriyanto sudah inkracht sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 64/K/Pid/2014 dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan.

“Terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP,” tambahnya.

Lanjut Vanny, Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Namun dengan sigap Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap Terpidana dan langsung dibawa ke kantor.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

“Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” beber Vanny.

Sebelum melakukan Terpidana Heriyanto diamankan, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo.

Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang.

Vanny menjelaskan bahwa Terpidana Heriyanto merupakan DPO ke 8 Yang berhasil diamankan pada bulan Agustus 2025 ini.

“Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tutup Vanny.

Penulis : Andry
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan
Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional
FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi
Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas
660 PPPK Tahap II Non Optimalisasi Kemenag Sumut Terima SK Pengangkatan
Makmur Malau, S.H : Kasus Perusakan Kantin di Dukcapil Deli Serdang Berproses, Besok Kadis Dipanggil Penyidik Polresta Deli Serdang
Kadis Dukcapil Deli Serdang Terkesan Sombong, Kantor Hukum Gotong Royong Minta DPRD Deli Serdang RDP dengan Kadis
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Berita Terbaru