Postsumatera.id Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Heriyanto di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan DPO asal Kejari Palembang, Rabu (13/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014 kasus penggelapan.
“Terpidana Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan oleh Terpidana Emil Zafata bersama Terpidana Heriyanto yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-013xxxx dan Nomor BPKB : D8771xxxx An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim,” ujar Vanny.
Pada tahun 2014 lalu, lanjut Vanny, perkara Terpidana Heriyanto sudah inkracht sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 64/K/Pid/2014 dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan.
“Terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP,” tambahnya.
Lanjut Vanny, Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Namun dengan sigap Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap Terpidana dan langsung dibawa ke kantor.
“Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” beber Vanny.
Sebelum melakukan Terpidana Heriyanto diamankan, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo.
Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang.
Vanny menjelaskan bahwa Terpidana Heriyanto merupakan DPO ke 8 Yang berhasil diamankan pada bulan Agustus 2025 ini.
“Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tutup Vanny.
Penulis : Andry
Editor : Redaksi