Post Sumatera                            Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

 

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Seorang pria berinisial JF (30) alias Joni warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Nias Selatan pada siang hari, Selasa (10/09/2024) lalu.

Sesuai informasi yang didapatkan dari Grup WhatsApp Humas Polres Nisel, bahwa JM ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu sabu.

Kapolres Nias Selatan Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sahabat Zebua, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Sahabat Zebua dalam keterangan resminya, Kamis (12/09/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.

Baca Juga:  Polres Nias Selatan Gelar Latihan Simulasi Sispamkota dalam Rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,28 gram, serta turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Sahabat Zebua.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter : Harpendik Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir
Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Atas Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi
SMI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Darurat Bencana di Sumut
Lima Bulan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Bak Bola Ping-pong
Kakanwil Kemenagsu : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
Menag RI Minta ASN Kanwil Kemenag Sumut Jadi Pribadi yang Mukhlas
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Desa Amplas, Percut Sei Tuan Deli Serdang
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:42 WIB

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Jumat, 28 November 2025 - 16:59 WIB

Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Atas Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi

Jumat, 28 November 2025 - 16:42 WIB

SMI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Darurat Bencana di Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 19:55 WIB

Lima Bulan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Bak Bola Ping-pong

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Kakanwil Kemenagsu : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

Berita Terbaru