Post Sumatera                            Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

 

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Seorang pria berinisial JF (30) alias Joni warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Nias Selatan pada siang hari, Selasa (10/09/2024) lalu.

Sesuai informasi yang didapatkan dari Grup WhatsApp Humas Polres Nisel, bahwa JM ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu sabu.

Kapolres Nias Selatan Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sahabat Zebua, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Sahabat Zebua dalam keterangan resminya, Kamis (12/09/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.

Baca Juga:  STQH Nasional XXVIII 2025, Kakanwil Motivasi Kafilah Sumatera Utara Optimis Pasti Juara

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,28 gram, serta turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Sahabat Zebua.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter : Harpendik Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN
Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
Polresta Deli Serdang Panggil Plt Kadis Dukcapil, Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Perusakan Secara Bersama Kantin
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
248 SK Penugasan Kepsek Diserahkan, Gubsu : Jangan Ada Pungli
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:29 WIB

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:56 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:48 WIB

Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39 WIB

Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Berita Terbaru