Post Sumatera                            Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

 

Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kab. Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/9/2025).

Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat ia tidak berada dilahan miliknya.

Ia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga Sugianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan,” kata Sugianto.

Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu,” ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena penghujung jalan tersebut sungai, diduga kepala desa berancana melakukan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasin jalan tanah warga ,” ungkapnya.

Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada ijin kepada kakaknya.

Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya,” tutup Sugianto.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
Bid Propam Polda Sumut segera  Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak
Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional
EVP KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan untuk Tunjukkan Empati atas Keterlambatan KA
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas
Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:25 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Bid Propam Polda Sumut segera  Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:53 WIB

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Berita Terbaru