Hasil pemeriksaan terhadap perencanaan dan pemanfaatan alat komunikasi telepon diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran belanja pengadaan alat komunikasi telepon tidak didukung dengan analisa kebutuhan yang andal.
Penelusuran terhadap dokumen RKBMD TA 2023 diketahui Sekretariat DPRD tidak menyusun program dan kegiatan serta output terhadap kebutuhan alat komunikasi telepon berupa smartphone dan juga tidak memiliki dokumen analisis kebutuhan berupa RKBMD yang dapat mendukung perencanaan kebutuhan smartphone sebanyak lima unit untuk Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan PPTK.
Penelusuran lebih lanjut diketahui perencanaan anggaran pengadaan smartphone juga tidak didukung dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak dapat dilakukan evaluasi terhadap tujuan, hasil, dan dampak pengadaan smartphone tersebut. Berdasarkan keterangan PPTK diketahui bahwa pengadaan tersebut murni berdasarkan ketersediaan anggaran pada DPPA.
Permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya alokasi anggaran untuk
kegiatan yang lebih penting.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai Hamdani saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (12/12/2024) tak berkomentar apapun (bungkam) meskipun terlihat centang 2 pada pesan whatsappnya hingga berita ini diterbitkan. (Andry)
1 Komentar