Post Sumatera                            Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi LRT di Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas 1 Palembang

 

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi LRT di Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas 1 Palembang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada media pada Selasa (9/9/2025).

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Vanny juga menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersangka PB ditangani Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api tahun 2015-2023 dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,6 Milyar.

“Sebelumnya perkara Tersangka PB ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” beber Vanny.

Selain PB, ada 4 Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Palembang.

“Selain PB, ada 4 tersangka lainnya yang sudah diadili dan diputus Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Palembang atas nama Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025,

Baca Juga:  Kejati Sumsel Amankan Oknum PNS Ngaku Jaksa JAM Intel Kejagung

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025,

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 dan

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi),” ungkap Vanny.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa
Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed
Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat
Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Berobat Cukup Pakai KTP, Gubernur Bobby  Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien
BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
Bid Propam Polda Sumut segera  Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru