Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi LRT di Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas 1 Palembang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada media pada Selasa (9/9/2025).

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny.

PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Vanny juga menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersangka PB ditangani Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api tahun 2015-2023 dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,6 Milyar.

“Sebelumnya perkara Tersangka PB ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” beber Vanny.

Selain PB, ada 4 Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Palembang.

“Selain PB, ada 4 tersangka lainnya yang sudah diadili dan diputus Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Palembang atas nama Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025,

Baca Juga:  Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025,

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 dan

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi),” ungkap Vanny.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB