Medan – post Sumatera
Seorang wartawan media online , Dedi Irawandi Lubis, telah melaporkan pemilik akun TikTok @trinov0377 dan YouTube Sopo Simataniari Sianturi @soposimataniari3419 ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini terkait dengan siaran langsung yang dilakukan terlapor di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik, fitnah, mengadu domba profesi pelapor sebagai wartawan serta teman korban yang bernama Elin Sahputra media .
Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025.
Dedi Irawandi Lubis, mengatakan kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Villa Kupi, Jalan .Pertahanan Dusun I, Desa. Patumbak, Kampung, Kabupaten. Deli Serdang. Dalam siaran tersebut, terlapor diduga menggunakan kata-kata yang merendahkan dan mencemarkan nama baik pelapor.
“Saya sangat keberatan dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor. Saya dituduh menghalangi warga yang ingin bekerja, membuat laporan palsu, mengadu domba, dan bahkan disebut bukan wartawan. Ini jelas merusak nama baik dan kehormatan saya sebagai seorang jurnalis,” ujar Dedi Lubis setelah membuat laporan di Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025).
Ditambahkannya, pelapor/korban merupakan wartawan kepolisian yang berunit atau ngepos di Polda Sumut dan jajaran sudah puluhan tahun lamanya. Dan terdaftar di Dewan Pers dengan nomor 17144-PWI/WDa/DP/XI/2019/18/07/79.
Lanjut, dikatakannya, bahwa video berdurasi 10 menit satu detik itu berisi pernyataan yang menuduhnya sebagai provokator dan bukan penegak hukum, serta menyebut bahwa dirinya bertindak semena-mena kepada masyarakat karena merasa sebagai wartawan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Ini bukan hanya tentang diri saya, tetapi juga tentang perlindungan terhadap profesi wartawan yang seringkali menjadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dedi Lubis, Riki Irawan, SH MH mengatakan pihaknya menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.
”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut.
“Hasil analisis internal tim hukum menunjukkan ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, dan menyerang profesi jurnalis,” jelas Riki.
Sebelumnya, puluhan warga gang Listrik, gang Sahabat, gang Sejahtera, Dusun 1, Desa .Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG) akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang pada Senin (6/10/2025).
Ketegangan meningkat setelah sejumlah orang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan untuk masuk pabrik. Aksi dorong-dorongan sesama karyawan pun tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik sarung tangan itu.
Ironisnya, aksi unjuk rasa itu justru menjadi ajang dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput. Puluhan dugaan oknum preman tidak dikenal menghalang-halangi wartawan yang meliput.Pungkas (TIM)



 







 
 
 
 
