Wartawan Laporkan Akun TikTok@trinov0377 dan YouTube @soposimataniari3419 ke Polrestabes Medan

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – post Sumatera

Seorang wartawan media online , Dedi Irawandi Lubis, telah melaporkan pemilik akun TikTok @trinov0377 dan YouTube Sopo Simataniari Sianturi @soposimataniari3419 ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan ini terkait dengan siaran langsung yang dilakukan terlapor di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik, fitnah, mengadu domba profesi pelapor sebagai wartawan serta teman korban yang bernama Elin Sahputra media .

Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025.

Dedi Irawandi Lubis, mengatakan kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Villa Kupi, Jalan .Pertahanan Dusun I, Desa. Patumbak, Kampung, Kabupaten. Deli Serdang. Dalam siaran tersebut, terlapor diduga menggunakan kata-kata yang merendahkan dan mencemarkan nama baik pelapor.

“Saya sangat keberatan dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor. Saya dituduh menghalangi warga yang ingin bekerja, membuat laporan palsu, mengadu domba, dan bahkan disebut bukan wartawan. Ini jelas merusak nama baik dan kehormatan saya sebagai seorang jurnalis,” ujar Dedi Lubis setelah membuat laporan di Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025).

Ditambahkannya, pelapor/korban merupakan wartawan kepolisian yang berunit atau ngepos di Polda Sumut dan jajaran sudah puluhan tahun lamanya. Dan terdaftar di Dewan Pers dengan nomor 17144-PWI/WDa/DP/XI/2019/18/07/79.

Lanjut, dikatakannya, bahwa video berdurasi 10 menit satu detik itu berisi pernyataan yang menuduhnya sebagai provokator dan bukan penegak hukum, serta menyebut bahwa dirinya bertindak semena-mena kepada masyarakat karena merasa sebagai wartawan.

Baca Juga:  Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Ini bukan hanya tentang diri saya, tetapi juga tentang perlindungan terhadap profesi wartawan yang seringkali menjadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dedi Lubis, Riki Irawan, SH MH mengatakan pihaknya menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.

‎”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

‎Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut.

“Hasil analisis internal tim hukum menunjukkan ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, dan menyerang profesi jurnalis,” jelas Riki.

‎Sebelumnya, puluhan warga gang Listrik, gang Sahabat, gang Sejahtera, Dusun 1, Desa .Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG) akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang pada Senin (6/10/2025).

‎Ketegangan meningkat setelah sejumlah orang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan untuk masuk pabrik. Aksi dorong-dorongan sesama karyawan pun tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik sarung tangan itu.

‎Ironisnya, aksi unjuk rasa itu justru menjadi ajang dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput. Puluhan dugaan oknum preman tidak dikenal menghalang-halangi wartawan yang meliput.Pungkas (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru