Menu

Mode Gelap
Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar Kejari Belawan Proses Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diatas Rp.200 juta, Kepsek Reny Agustina Membantah, LP3 Minta Kadisdik Nonaktifkan

Sumatera Utara

Tidak Benar Rekening Pribadi Menampung Ganti Rugi Pelepasan Lahan Eks HGU, Pembayaran Harus Melalui Rekening PTPN 1 Regional.1

badge-check

Tidak Benar Rekening Pribadi Menampung Ganti Rugi Pelepasan Lahan Eks HGU, Pembayaran Harus Melalui Rekening PTPN 1 Regional.1 Perbesar

Medan, PostSumatera.id – Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Begitu juga menyangkut uang ganti rugi yang ditetapkan harus melalui rekening PTPN 1 Regional.1.

“Jadi tidak benar kalau tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi. Tidak benar itu,” ungkapkan SEVP Manajement Aset Ganda Wiatmaja, Selasa (13/5/25). menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN II saat itu, Irwan Perangin-Angin. Ganti rugi yang dilakukan pihak Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000 sudah disetorkan ke Negara melalui rekening resmi PTPN II.

Hal itu dibenarkan PLH Kadis Perkimtan (Permukiman dan Pertanahan) Deli Serdang, Haji Suparno saat dikonfirmasi di kantornya. Menurut Suparno, dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa, Eka Damayanti, juga menegaskan bahwa rekening nomor 222101000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2).

Adanya penegasan ini sekaligus menepis tudingan kalau ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.

Menurut Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut, dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas Negara melalui rekening PTPN.

Dari bukti penyetoran ke kas Negara itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. “Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,” tegas Ganda lagi.

Ganda berharap, penjelasan ini bisa sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU, sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.

“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,” tambahnya.

Penulis berita : rel-redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Tani Merdeka Indonesia Sumut Jalin Sinergi Strategis dengan Partai Gerindra Sumut

26 Juli 2025 - 16:19 WIB

Kejari Nias Selatan Selesaikan Kasus KDRT antara Ayah dan Anak melalui Restorative Justice

24 Juli 2025 - 12:59 WIB

Post Popular Daerah