Tidak Benar Rekening Pribadi Menampung Ganti Rugi Pelepasan Lahan Eks HGU, Pembayaran Harus Melalui Rekening PTPN 1 Regional.1

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.id – Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Begitu juga menyangkut uang ganti rugi yang ditetapkan harus melalui rekening PTPN 1 Regional.1.

“Jadi tidak benar kalau tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi. Tidak benar itu,” ungkapkan SEVP Manajement Aset Ganda Wiatmaja, Selasa (13/5/25). menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN II saat itu, Irwan Perangin-Angin. Ganti rugi yang dilakukan pihak Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000 sudah disetorkan ke Negara melalui rekening resmi PTPN II.

Hal itu dibenarkan PLH Kadis Perkimtan (Permukiman dan Pertanahan) Deli Serdang, Haji Suparno saat dikonfirmasi di kantornya. Menurut Suparno, dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa, Eka Damayanti, juga menegaskan bahwa rekening nomor 222101000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2).

Adanya penegasan ini sekaligus menepis tudingan kalau ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.

Baca Juga:  Peringati HPN 2026, Ini Penegasan Ketua Forwaka Sumut

Menurut Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut, dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas Negara melalui rekening PTPN.

Dari bukti penyetoran ke kas Negara itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. “Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,” tegas Ganda lagi.

Ganda berharap, penjelasan ini bisa sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU, sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.

“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,” tambahnya.

Penulis berita : rel-redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat
Respons Cepat Gubernur Bobby, Pastikan Bantuan Pascabencana Tepat Sasaran dan Tekankan Validitas Data di Tapteng
Gubernur Sumut Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka
Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Tanggul Sungai Badiri
Serahkan Tali Asih Peraih Medali SEA Games, Gubernur Bobby Sebut Atlet Berprestasi Titik Awal Indonesia Emas 2045
Gubsu Pastikan Sektor Riil Dapat Akses Keuangan
Gubernur Bobby Berhasil Perjuangkan Kenaikan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut dari Pusat Hingga Rp23 Triliun
Gubernur Bobby Siap Dukung Penuh Kegiatan IPA Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:35 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Respons Cepat Gubernur Bobby, Pastikan Bantuan Pascabencana Tepat Sasaran dan Tekankan Validitas Data di Tapteng

Senin, 13 April 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Sumut Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka

Senin, 13 April 2026 - 20:04 WIB

Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Tanggul Sungai Badiri

Jumat, 10 April 2026 - 22:08 WIB

Serahkan Tali Asih Peraih Medali SEA Games, Gubernur Bobby Sebut Atlet Berprestasi Titik Awal Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru