Tidak Benar Rekening Pribadi Menampung Ganti Rugi Pelepasan Lahan Eks HGU, Pembayaran Harus Melalui Rekening PTPN 1 Regional.1

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.id – Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Begitu juga menyangkut uang ganti rugi yang ditetapkan harus melalui rekening PTPN 1 Regional.1.

“Jadi tidak benar kalau tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi. Tidak benar itu,” ungkapkan SEVP Manajement Aset Ganda Wiatmaja, Selasa (13/5/25). menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN II saat itu, Irwan Perangin-Angin. Ganti rugi yang dilakukan pihak Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000 sudah disetorkan ke Negara melalui rekening resmi PTPN II.

Hal itu dibenarkan PLH Kadis Perkimtan (Permukiman dan Pertanahan) Deli Serdang, Haji Suparno saat dikonfirmasi di kantornya. Menurut Suparno, dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa, Eka Damayanti, juga menegaskan bahwa rekening nomor 222101000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2).

Adanya penegasan ini sekaligus menepis tudingan kalau ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.

Menurut Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut, dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas Negara melalui rekening PTPN.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Dari bukti penyetoran ke kas Negara itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. “Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,” tegas Ganda lagi.

Ganda berharap, penjelasan ini bisa sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU, sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.

“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,” tambahnya.

Penulis berita : rel-redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun
Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang

Berita Terbaru