Menu

Mode Gelap
Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar

Daerah

Alarm Kampung Pengawasan dari Humbahas untuk Sumatera Utara

badge-check

Alarm Kampung Pengawasan dari Humbahas untuk Sumatera Utara Perbesar

Humbahas, Postsumatera.id – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang, mengatakan bahwa Alarm Kampung Pengawasan dari Humbahas untuk Sumatera Utara pada saat memberi sambutan peresmian Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (2/10/2024).

Dia mengungkapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pengawasan Partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mempunyai program yang melibatkan masyarakat dalam pemilihan serentak Tahun 2024.

“Bawaslu Sumut mempunyai 3 (tiga) program unggulan dalam rangka pengawasan partisipatif yakni Kampung Pengawasan, Bawaslu Goes To Campus/School dan Konsolidasi Pengawas Partisipatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ungkapnya.

Menurut Suhadi bahwa program Kampung Pengawasan dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan dalam pemilihan serentak 2024.

“Seperti hari ini kita bersama-sama meresmikan Kampung Pengawasan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang merupakan kampung pengawasan pertama yang diresmikan di Sumut dari 33 kabupaten/kota, ini menandakan bahwa alarm pengawasan itu telah dimulai dari Kabupaten Humbang Hasundutan ke seluruh Sumatera Utara,” tegasnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan kampung pengawasan adalah bagaimana melibatkan forum-forum warga, komunitas-komunitas masyarakat, komunitas desa, untuk mau berpartisipasi dengan sukarela dalam pengawasan partisipatif.

“Beda pilihan boleh dan sah-sah saja, namun persatuan dan kesatuan harus tetap diutamakan,” tegasnya.

Dia berharap, dengan dibentuknya Kampung Pengawasan Partisipatif di Sumut kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran agar segera disampaikan ke Bawaslu.

“Mari kita jadikan Desa Nagasaribu V ini menjadi desa percontohan yang akan melebarkan informasi pengawasan itu ke desa lainnya, menjadikan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, menghindari politik uang, hoaks dan isu sara,” pungkasnya. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

7 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Post Popular Daerah