Makmur Malau SH Direktur Kantor Hukum Gotong Royong : Kasus Sederhana Menjadi Super Sulit di Polresta Deli Serdang

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Perkara kasus pencurian dan perusakan secara bersama yang dilaporkan Fatmiyati sebenarnya sederhana,kata Makmur Malau, S.H. Direktur Kantor Hukum Gotong Royong di Medan terkesan jalan ditempat.

“Untuk kasus pencurian saya kira mudah mengungkapnya karena pencurian barang Fatmiyati, perempuan 60 tahun warga Deli Serdang yang terjadi di kantin Dukcapil Deli Serdang itu ada jaga malam dan CCTV, demikian juga kasus perusakan kantin secara bersama yang dibangun Fatmiyati dengan biaya sendiri.Peristiwa itu disaksikan oleh banyak orang dan saat itu terlapor Misran Sihaloho berada di tempat,” kata Makmur, Selasa (12/5/2026)

Namun kasus itu terkesan dijadikan super sulit oleh penyidik Polresta Deli Serdang. Dalam mekanisme penanganan perkara yang dipampangkan di papan informasi Reskrim Polresta penyelidikan kasus biasa waktunya 14 hari selanjutnya gelar hasil Lidik tahap selanjutnya dihentikan atau naik ke penyidikan .Ini sudah lebih 6 bulan tapi belum ada gambaran apa perkara ini akan naik sidik atau dihentikan.

“Apa karena klien kami orang yang hidupnya susah atau orang kecil sehingga perkara ini terkatung katung.Kalau seperti ini ada baiknya Kasat Reskrim atau Kapolresta dievaluasi oleh Kapoldasu,supaya hal hal seperti ini tidak terulang atau terjadi kepada masyarakat lainnya,sehingga institusi Polri yang saat ini mendapat sorotan publik makin berdampak menurunnya kepercayaan publik ke pihak Polri,” ujar Makmur Malau.

Dikatakan Makmur Malau, Kasus pencurian barang milik Fatmiyati yang terjadi pada 5 September 2025 dilaporkan pada 8 September 2025 ke Polresta Deli Serdang dengan No : LP/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara,dimana pencurian barang milik Fatmiyati itu terjadi di kantin usahanya di Dukcapil Deli Serdang.

Baca Juga:  BisnisOn Targetkan Pasar B2B dengan Peluncuran ProviderSMM.id, Platform Khusus untuk Reseller SMM Panel

Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 12 September terjadi kasus perusakan secara bersama kantin yang dibangunnya sendiri,sehingga Fatmiyati melaporkannya ke Polresta Deli Serdang pada 15 September 2025 dengan No :LP/B/919/IX/2025/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara dimana Fatmiyati sebagai pelapor dan Misran Sihaloho yang saat itu menjabat Kadis Dukcapil Deli Serdang beserta yang lain sebagai terlapor.

Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat rakyat jelata (Rakjel) karena suka membantu rakyat jelata, terkait kasus perusakan secara bersama penyidik Polresta Deli Serdang telah melakukan klarifikasi dengan Misran Sihaloho selaku terlapor yang menjabat Kadisdukcapil dan Christina Helen Siagian selaku Sekretaris Dukcapil Deli Serdang saat itu.

Kasus pencurian dan perusakan ini diduga ada kaitan dengan upaya larangan jualan kepada Fatmiyati di kantin atau areal Dukcapil Deli Serdang ,dimana Fatmiyati menolak kompensasi sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan Misran Sihaloho karena dianggap tidak layak sebab kantin itu dibangun dengan biaya sendiri.

Akibat peristiwa itu Fatmiyati perempuan lansia yang menggantungkan biaya hidup sehari hari dari hasil jualan kantin itu saat ini tidak bekerja lagi dan biaya hidupnya sebahagian ditopang oleh anak anaknya.Terkait lambatnya kasus ini Kapolresta Deli Serdang Hendra Lesmana dan Kasat Reskrim Marvel Stevanus Arantes Ansanay telah dikonfirmasi via saluran wa namun mereka tidak menanggapinya. (Nikson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB