Makmur Malau SH Direktur Kantor Hukum Gotong Royong : Kasus Sederhana Menjadi Super Sulit di Polresta Deli Serdang

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Perkara kasus pencurian dan perusakan secara bersama yang dilaporkan Fatmiyati sebenarnya sederhana,kata Makmur Malau, S.H. Direktur Kantor Hukum Gotong Royong di Medan terkesan jalan ditempat.

“Untuk kasus pencurian saya kira mudah mengungkapnya karena pencurian barang Fatmiyati, perempuan 60 tahun warga Deli Serdang yang terjadi di kantin Dukcapil Deli Serdang itu ada jaga malam dan CCTV, demikian juga kasus perusakan kantin secara bersama yang dibangun Fatmiyati dengan biaya sendiri.Peristiwa itu disaksikan oleh banyak orang dan saat itu terlapor Misran Sihaloho berada di tempat,” kata Makmur, Selasa (12/5/2026)

Namun kasus itu terkesan dijadikan super sulit oleh penyidik Polresta Deli Serdang. Dalam mekanisme penanganan perkara yang dipampangkan di papan informasi Reskrim Polresta penyelidikan kasus biasa waktunya 14 hari selanjutnya gelar hasil Lidik tahap selanjutnya dihentikan atau naik ke penyidikan .Ini sudah lebih 6 bulan tapi belum ada gambaran apa perkara ini akan naik sidik atau dihentikan.

“Apa karena klien kami orang yang hidupnya susah atau orang kecil sehingga perkara ini terkatung katung.Kalau seperti ini ada baiknya Kasat Reskrim atau Kapolresta dievaluasi oleh Kapoldasu,supaya hal hal seperti ini tidak terulang atau terjadi kepada masyarakat lainnya,sehingga institusi Polri yang saat ini mendapat sorotan publik makin berdampak menurunnya kepercayaan publik ke pihak Polri,” ujar Makmur Malau.

Dikatakan Makmur Malau, Kasus pencurian barang milik Fatmiyati yang terjadi pada 5 September 2025 dilaporkan pada 8 September 2025 ke Polresta Deli Serdang dengan No : LP/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara,dimana pencurian barang milik Fatmiyati itu terjadi di kantin usahanya di Dukcapil Deli Serdang.

Baca Juga:  Region Head PTPN I Regional 1 Bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan, Rico : Produk Tembakau Deli Diharapkan Memberikan nilai tambah Ekonomi daerah & Membuka Lapangan Kerja Masyarakat

Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 12 September terjadi kasus perusakan secara bersama kantin yang dibangunnya sendiri,sehingga Fatmiyati melaporkannya ke Polresta Deli Serdang pada 15 September 2025 dengan No :LP/B/919/IX/2025/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara dimana Fatmiyati sebagai pelapor dan Misran Sihaloho yang saat itu menjabat Kadis Dukcapil Deli Serdang beserta yang lain sebagai terlapor.

Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat rakyat jelata (Rakjel) karena suka membantu rakyat jelata, terkait kasus perusakan secara bersama penyidik Polresta Deli Serdang telah melakukan klarifikasi dengan Misran Sihaloho selaku terlapor yang menjabat Kadisdukcapil dan Christina Helen Siagian selaku Sekretaris Dukcapil Deli Serdang saat itu.

Kasus pencurian dan perusakan ini diduga ada kaitan dengan upaya larangan jualan kepada Fatmiyati di kantin atau areal Dukcapil Deli Serdang ,dimana Fatmiyati menolak kompensasi sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan Misran Sihaloho karena dianggap tidak layak sebab kantin itu dibangun dengan biaya sendiri.

Akibat peristiwa itu Fatmiyati perempuan lansia yang menggantungkan biaya hidup sehari hari dari hasil jualan kantin itu saat ini tidak bekerja lagi dan biaya hidupnya sebahagian ditopang oleh anak anaknya.Terkait lambatnya kasus ini Kapolresta Deli Serdang Hendra Lesmana dan Kasat Reskrim Marvel Stevanus Arantes Ansanay telah dikonfirmasi via saluran wa namun mereka tidak menanggapinya. (Nikson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Gubernur Bobby Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran

Berita Terbaru