Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) di beberapa akun media sosial tentang pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, politisi yang akrab disapa RA ini pun membuat laporan polisi ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026) siang.

Pengadilen Sembiring, kuasa hukum RA menegaskan, postingan pada akun-akun medsos tersebut sama sekali tidak benar. Hal tersebut dipastikan merupakan fitnah yang tidak berdasar yang merusak nama baik dan martabat kliennya.

“Menurut kami, cara paling tepat membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita buka di ‘meja hijau’. Kita juga menduga, ada aktor intelektual di balik kasus ini. mengingat, klien kami ini adalah pejabat dan tokoh politik muda, sehingga mungkin ada pihak yang merasa tersaingi,” tegas Pengadilen.

Selain itu, Pengadilen juga menerangkan, bahwa RA merupakan politisi yang dikenal dekat dengan insan pers. Karena baginya, para jurnalis merupakan komponen penting bagi demokrasi di negeri ini.

Oleh karenanya, RA tidak ingin ada oknum tertentu yang menggunakan embel-embel media sebagai alat untuk menebar fitnah. Karena, hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra pers dan menjatuhkan marwah jurnalis.

“Sebagai anak bangsa, sudah seharusnya kita semua menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar hoax yang herus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.

Pengacara asal Kabupaten Langkat ini meyakini, Polda Sumut akan bekerja dengan profesional untuk mengusut kasus tersebut. Ia mendesak agar polisi seger memeriksa oknum penebar hoax terkait kliennya,
Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas fitnah yang sudah terlanjur menyebar ini, baik pihak penyebar pertama mau pun pihak pihak yang turut menyebar luaskan berita bohong ini.

Sehingga, kepastian hukum dapat terwujud dengan baik bagi seluruh warga negara di Indonesia. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.

Baca Juga:  Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%

“Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga meminta para pendukung pak RA yang jumblah nya ratusan ribu orang di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organiasi, untuk tidak tersulut amarahnya terkait fitnah tersebut. Kami meminta mereka untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum,” tuturnya.

Diinformasikan, seperti pada postingan akun Instagram Medan Cyber menyebutkan, Pimpinan DPRD Sumut berinisial RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan. Termasuk juga memiliki pengaruh dalam penempatan sejumlah pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Meadan.

Narasi pada medos itu juga menyebutkan, informasi yang beredar di kalangan kontraktor menyebut proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.

Tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, mengaku turut mendengar kabar tersebut. Menurutnya, inisial RA kerap disebut-sebut memiliki pengaruh besar terhadap proyek maupun birokrasi di Pemko Medan.

“Kabarnya inisial RA,” ujar Rudi kepada wartawan di Dazz Coffee, Teladan, Medan, Kamis (25/6/2026).

Rudi menilai jika informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia meminta Wali Kota Medan Rico Waas tidak membiarkan praktik dugaan monopoli proyek maupun intervensi politik terhadap birokrasi.

Menurutnya, proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Kontraktor juga mau makan di Medan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemko Medan untuk memperkaya diri. Jika Rico Waas tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut,” tegas Rudi.

Penyebaran hoax di media sosial sendiri, diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, keonaran, atau kebencian dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB