Post Sumatera                            Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

 

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Post Sumatera Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” kata Adre W Ginting.

Tindak pidana narkotika, menurut Adre W Ginting merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

Baca Juga:  Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

“Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba,” tandasnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, tambah Adre W Ginting selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

“Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Kepala MAN Labuhanbatu Raih Indonesian Inspire Award 2025
LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK
Atur Perjalanan Akhir Tahun Lebih Ringan, Cek Dana Fleksibel dari BRI Finance
Perluas Ekspansi di Usia 42 Tahun, BRI Finance Buka Kesempatan Karir
Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:36 WIB

Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:40 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:56 WIB

Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kepala MAN Labuhanbatu Raih Indonesian Inspire Award 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru