Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal

News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Bobby : Saya Masih Berusia 1 Tahun

badge-check

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Bobby : Saya Masih Berusia 1 Tahun Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Sengketa 4 pulau telah terjadi sejak 1992. Kemudian Pada 2008, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh  Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut Presiden memutuskan keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Lipan masuk wilayah Aceh.”Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992 dan saya masih berusia 1 tahun saat itu,” tegas Gubernur Bobby Nasution.

Kemudian pada  2017  pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dimana, Bobby sendiri belum menjadi pejabat publik. Pada 2022 diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah. “Pada 2022 saya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Belum menjadi Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya baru menandatangani surat penegasan batas wilayah secara resmi yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2025 ini. “Saya baru menandatangani keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh saat ini, tambahnya.

Untuk itu dirinya memint kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Sekadar memberitahukan, dalam rapat terbatas tersebut disepakati empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

 

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi

2 Juli 2025 - 00:57 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

1 Juli 2025 - 22:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi

1 Juli 2025 - 14:42 WIB

Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025 - 20:33 WIB

Post Popular News