Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Bobby : Saya Masih Berusia 1 Tahun

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sengketa 4 pulau telah terjadi sejak 1992. Kemudian Pada 2008, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh  Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut Presiden memutuskan keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Lipan masuk wilayah Aceh.”Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992 dan saya masih berusia 1 tahun saat itu,” tegas Gubernur Bobby Nasution.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada  2017  pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dimana, Bobby sendiri belum menjadi pejabat publik. Pada 2022 diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah. “Pada 2022 saya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Belum menjadi Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga:  Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek

Ia menambahkan, dirinya baru menandatangani surat penegasan batas wilayah secara resmi yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2025 ini. “Saya baru menandatangani keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh saat ini, tambahnya.

Untuk itu dirinya memint kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Sekadar memberitahukan, dalam rapat terbatas tersebut disepakati empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

 

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif
KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026
Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ
Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek
PPID Beberapa Desa di Kecamatan Bangun Purba Tidak Indahkan Permohonan Informasi
Как определить минимальные суммы пополнения баланса 1xbet эффективно
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:18 WIB

Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Berita Terbaru

News

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Minggu, 8 Feb 2026 - 14:34 WIB