Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Fatmiyati korban dugaan pencurian di kantin Disdukcapil Deli Serdang melalui kuasa hukumnya laporkan dua oknum polisi Polres Deli Serdang ke Propam Poldasu.

Pasalnya, setelah lebih 10 bulan menunggu perkembangan penanganan perkaranya tapi tidak ada progres bahkan SP2HP tidak pernah diberikan.

Makmur Malau selaku kuasa hukum Fatmiyati membeberkan bahwa kedua oknum yang dilaporkan merupakan penyidik dan Kasatreskrim Polres Deli Serdang.

“Kami telah melaporkan penyidik Polresta Deli Serdang Vega Goni yang tangani laporan klien kami ke Bidang Propam Poldasu untuk diperiksa dan dilakukan tindakan,” ujar Makmur Malau, S.H., Senin (11/8/2026).

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang yang menangani kasus tersebut turut juga dilapor dikarenakan tidak mengontrol kinerja anggotanya.

“Kasatreskrim yang tangani kasus saat itu juga kami laporkan karena tidak mengontrol kerja anggota penyidik dan patut dilakukan evaluasi terhadapnya.
Demikianlah juga agar Kapolri melakukan evaluasi kepada Kapolresta Deli Serdang disebabkan abai untuk mengontrol Kasatreskrim dan penyidiknya. Bayangkan SP2HP itu wajib diberikan kepada pelapor secara berkala tapi sudah lebih 10 bulan, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan penanganan perkara itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski laporan polisi telah dibuat sejak September 2025 dan saksi serta pelapor telah diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di area Kantor Disdukcapil Deli Serdang, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam kejadian itu, Fatmiyati mengaku kehilangan sejumlah barang milik kantin, yakni lima meja kayu, satu meja lipat plastik, 23 kursi plastik, dua kompor merek Rinai, tiga lusin gelas, serta dua unit kanopi beserta seng. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/892/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Vega Goni yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Senin (11/8/2026) tidak merespon demikian juga dengan Kapolres Deli Serdang Hendria Lesmana dan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Marvel Stevanus dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2026) melalui pesan nomor whatsapp yang diberikan sumber tidak menanggapi. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek
Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Rabu, 9 September 2026 - 16:17 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek

Selasa, 8 September 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:17 WIB